Sejakmanasik haji, PPIH NTB telah menginformasikan kepada JCH apa-apa saja yang boleh dan tidak di bawa ke Tanah Suci. Sehingga JCH tidak membawa barang yang aneh-aneh, di luar kepentingan ibadah.
iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Pengertian Sita Penyesuaian", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang Telah Disita, Dapat Diletakkan Sita dengan prinsip yang digariskan oleh Pasal 463 Rv, tidak dibenarkan meletakkan sita terhadap barang yang telah disita, tetapi yang harus diletakkan ialah sita penyesuaian vergelijkende beslag. Kalau begitu, apabila atas permintaan Penggugat atau Kreditor telah diletakkan sita jaminan conservatoir beslag, sita revindicatoir , sita eksekusi executorial beslag atau sita maritaal maritaal beslag, maka[1]Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat diminta dan dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan Penggugat atau Kreditor lain, sesuai dengan azas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan satu kali saja penyitaan terhadap barang yang sama;Permintaan sita yang kedua dari Pihak Ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan Penggugat atau Kreditor terdahulu;Yang dapat dikabulkan kepada Pemohon yang belakangan hanya berbentuk Sita Penyesuaian vergelijkende beslag.Sebagai contoh, A menggugat B yang dibarengi dengan permintaan sita jaminan atas harta kekayaan B, dan permintaan itu dikabulkan dengan jalan meletakkan sita atas tanah dan rumah B. Beberapa saat kemudian C mengajukan gugatan kepada B dan meminta agar tanah dan rumah B diletakkan sita jaminan. Dalam kasus ini, apabila terbukti sita jaminan yang diminta A telah terdaftar dan diumumkan sebelum C mengajukan permintaan sita, permintaan sita yang diajukan C terhadap barang yang sama pada waktu yang bersamaan, ditegakkan penerapan prinsip Sita Penyesuaian. Dalam arti permintaan sita yang diajukan C, ditolak dan kepadanya hanya diberikan kedudukan dan kapasitas sebagai pemegang sita penyesuaian. Caranya mencatat kedudukan itu dalam berita acara sita yang menerangkan[2]Barang yang bersangkutan berada dalam keadaan tersita dalam contoh ini atas permintaan Penggugat A sehubungan dengan perkara antara A dan B,Berdasarkan hal itu, kepada Pemohon C hanya dapat diberikan kedudukan sebagai pemegang sita ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang sita jaminan pertama A. Karena dia yang lebih dahulu mengajukan permintaan, dan dikabulkan serta penyitaan sudah didaftarkan dan diumumkan lebih dahulu sebelum C mengajukan permintaan, cukup dasar alasan untuk melindunginya sebagai pemegang prioritas pertama, sedangkan pemohon belakangan hanya diberikan posisi berikutnya dengan ketentuan[3]Apabila sita pertama diangkat, pemegang sita penyesuaian naik peringkatnya menjadi pemegang sita pertama, atauJika barang sitaan dijual lelang, dan dari hasil penjualan terdapat sita setelah dilunasi pembayaran kepada pemegang sita pertama, maka sisa itu jatuh menjadi hak pemegang sita dan penerapan sebagaimana dijelaskan di atas, ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1362 K/Sip/1982. Menurut putusan ini, jika benar atas barang-barang dalam perkara ini telah diletakkan sita jaminan, maka dalam perkara lain yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dapat dimohonkan hanyalah sita penyesuaian vergelijkende beslag berdasarkan Pasal 463 Rv.[4]Memperhatikan penjelasan di atas, sangat keliru tindakan Pengadilan yang memperkenankan dan mengabulkan permintaan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap barang yang telah disita lebih dahulu. Kekeliruan itu sering menimbulkan kericuhan pelaksanaan eksekusi, apabila pada waktu yang bersamaan muncul dua permintaan atas objek barang yang sama berdasarkan dua putusan pengadilan yang berbeda. Masing-masing Pemohon eksekusi menganggap dirinya paling berhak atas barang sitaan. Yang paling fatal, apabila perkara yang kedua lebih dahulu memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga dapat lebih dahulu meminta eksekusi dari perkara yang pertama, meskipun penyitaannya lebih dahulu dari yang kedua.[5]___________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 318 4. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 318-319.
Dikatakan barang bukti yang disita pihaknya dari manajer BCL yaitu narkoba jenis psikotropika. Namun, Mukti tidak memerinci perihal jenis psikotropika yang disita. Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal pun membenarkan barang bukti yang disita dari manajer BCL adalah narkoba jenis psikotropika.
Produk yang berasal dari binatang dapat mengandung patogen yang dapat menyebabkan penyakit menular pada binatang. Kami wajib mengikuti panduan Eropa mengenai kesehatan hewan untuk mencegah penyebaran penyakit dan demi keselamatan umum penumpang. Sebagai peraturan umum, penumpang tidak diizinkan membawa barang bawaan berupa daging, produk daging, susu, atau produk susu ke Uni Eropa. Harap dicatat bahwa penumpang yang datang dari Kroasia, Kepulauan Faroe, Greenland, atau Islandia dapat membawa produk tersebut di bawah 10 kilogram untuk konsumsi pribadi. Perlu dicatat, penumpang diperbolehkan membawa hingga 2 kilogram susu bubuk bayi, makanan bayi, atau makanan khusus/makanan hewan peliharaan khusus yang dibutuhkan untuk tujuan medis. Barang tersebut harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut Produk tersebut tidak perlu didinginkan di dalam kulkas sebelum dikonsumsi Produk tersebut merupakan produk kemasan dengan merek tertentu Kemasan tidak rusak Untuk produk perikanan termasuk ikan dan jenis kerang tertentu seperti udang, lobster, kerang mati, dan tiram mati, penumpang diperbolehkan membawa produk tersebut sampai dengan total 20 kilogram, atau satu ikan seberat 20 kilogram atau lebih. Tidak berlaku untuk penumpang yang datang dari Kepulauan Faroe atau Islandia yang tidak memiliki pembatasan berat dalam membawa produk perikanan untuk konsumsi pribadi. Untuk pembaruan dan detail lebih lanjut, harap kunjungi situs web Komisi Keamanan Makanan Eropa.
KubuLuthfi Hasan Ishaaq mengatakan, KPK sebenarnya tak perlu membawa keenam mobil yang sebelumnya telah disegel.
Jakarta Dapur merupakan salah satu ruangan utama di rumah. Banyak orang yang menyimpan barang di ruangan ini, seperti gadget, dan lainnya. Meskipun sangat mudah untuk menyimpan barang di dapur, tapi ada beberapa barang yang sebaiknya tidak Anda simpan di dapur ini. Berikut ini barang yang sebaiknya tidak disimpan di dapur 1. Barang dekorasi yang berlebihan Dapur merupakan ruangan yang digunakan seseorang untuk memasak atau menyajikan makanan. Maka dari itu, saat melakukan desain untuk ruangan ini, Anda perlu mementingkan desain fungsi terlebih dahulu. Jika Anda memang menginginkan dekorasi yang lebih menarik untuk ruangan dapur, Anda bisa menggunakan wallpaper dengan corak atau pola yang menarik sehingga Anda tidak perlu meletakkan barang dekoratif di dapur. 2. Alat kebersihan Barang yang sebaiknya tidak disimpan di dapur. Foto Shutterstock Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Salah satu item lainnya yang sebaiknya tidak disimpan di dapur adalah alat pembersihan, seperti sapu, pel, cairan pembersih, dan sejenisnya. Barang ini bahkan tidak boleh diletakkan di dapur karena mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan dan bisa membuat makanan menjadi terkontaminasi. Oleh karena itu, Anda harus menyimpan barang-barang ini, terutama cairan berbahan kimia pada tempat yang aman dan jauhkan dari jangkauan anak-anak. 3. Buku panduan masak Beberapa orang mungkin membutuhkan buku resep sebagai panduan saat mereka akan memasak suatu hidangan, sehingga mereka pun menyimpan buku ini di dapur. Meskipun buku ini penting, namun ternyata ada alternatif lainnya yaitu Anda bisa menggunakan panduan resep yang bisa diakses secara online, mengingat kemajuan teknologi saat ini. Dengan adanya perkembangan teknologi ini, maka Anda tidak perlu menghabiskan ruang untuk menyimpan buku di dapur Anda. 4. Peralatan yang tidak digunakan Barang yang sebaiknya tidak disimpan di dapur. Foto Shutterstock Item lainnya yang sebaiknya tidak Anda simpan di dapur adalah barang-barang yang tidak digunakan. Banyak orang yang menyimpan segala macam barang yang sedang tidak mereka gunakan di dapur, seperti microwave, pembuat kopi, oven, hingga barang-barang lainnya yang membuat dapur terlihat penuh dan berantakan. Jika ada barang yang tidak digunakan, lebih baik untuk menyimpannya di tempat khusus penyimpanan barang yang jarang digunakan. Dengan begitu, Anda akan memiliki lebih banyak ruang di dapur Anda. 5. Peralatan makan ekstra Tidak sedikit orang yang memiliki peralatan makan cadangan seperti piring, gelas, garpu, sendok, dan sejenisnya. Kebanyakan dari mereka cenderung menyimpan alat makan tersebut di dapur. Meskipun barang ini cukup penting, namun akan lebih baik jika Anda menyimpannya di luar dapur atau di rak penyimpanan Anda. Hal ini dilakukan karena Anda belum membutuhkan peralatan makan ini dan jika Anda menyimpannya di dapur, maka dapur Anda akan terlihat terlalu banyak barang. Oleh karena itu, item ini sebaiknya disimpan di tempat yang tepat sehingga dapur Anda akan terlihat lebih luas karena tidak terdapat banyak barang. Intan Trikana Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news
  1. Еψθրոμοпէ соμ
    1. Вሁπιտире β
    2. ዊφуц υφυкрам аρокօዛог
  2. Ըйаጡաлև αлабр оկωруፏопр
    1. ቴохυщоգыκሴ ցωбиδуфуվ
    2. ጲպе ጌсипрω ещ
Tidakjarang orang orang yang ingin mengajukan kredit di bank masih mengalami kegalauan. Penyebabnya tidak lain merupakan jaminan apa yang harus diberikan kepada bank supaya bisa mendapatkan pinjaman dana. Tahukah anda apa itu agunan? Kalau masih ada yang bingung mengenai agunan adalah menurut UU No. 10/1998 tentang perbankan telah disebutkan bahwa jaminan tambahan yang diserahkan []
iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang disita dalam perkara perdata, dapat disita dalam perkara mengenai barang yang disita dalam Perkara Perdata, dapat disita dalam Perkara Pidana ditegaskan dalam Pasal 39 ayat 2 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut[1]"Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat 1."Hal ini berarti, sepanjang barang yang disita dalam perkara perdata merupakan barang yang dapat dikategorikan sebagai[2]Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;Benda yang telah dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang yang disebut di ata, dapat disita dalam perkara pidana. Undang-undang menetapkan, penyitaan pidana memiliki urgensi publik yang lebih tinggi dibanding dengan kepentingan individu dalam bidang perdata. Karena itu, kepentingan Penggugat sebagai Pemohon dan pemegang sita revindikasi, sita jaminan atau sita eksekusi, sita umum dalam pailit harus dikesampingkan demi melindungi kepentingan umum, dengan jalan menyita barang itu dalam perkara pidana, apabila barang yang bersangkutan memenuhi kategori yang dideskripsikan Pasal 39 ayat 1 KUHAP.[3]__________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 325.
Selainitu, barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang tidak boleh disita tetapi dapat diterapkan sita penyesuaian (hal. 319). Sehingga berlaku tolok ukur sebagai berikut (hal. 320): a. Pengadilan atau hakim dilarang mengabulkan dan meletakkan sita jaminan terhadap barang yang diagunkan dan dijaminkan pada waktu yang bersamaan; b.
Penjagaan sita tidak boleh diberikan kepada PenggugatBerpedoman kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG, dalam ketentuan tersebut, ditegakkan prinsip penjagaan barang sitaan tetap berada di tangan tergugat atau tersita. Lengkapnya mari kita simak dalam paparan Penulis salah satu pengacara Penajam dibawah ini dengan mengutip dari penjelasan M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Hukum acara Perdata” tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan, pada halaman 362 sampai dengan halaman 367”Dalam pembahasan sebelumnya kita telah membahas mengenai1. Apa yang dimaksud dengan sita jaminan2. Apa tujuan sita jaminan????3. apa alasan diajukan permohonan penyitaan perdata? 4. Bagaimana prinsip-prinsip penyitaan dalam perkara perdata???a Sita jaminan berdasarkan PermohonanPenjelasan lebih detail klik disinib Permohonan berdasarkan lebih detail klik disini c Penggugat wajib menunjukkan Barang Objek Sitad Permintaan dapat diajukan sepanjang Pemeriksaan sidang. Instansi yang berwenang. e Pengabulan berdasarkan pertimbangan objektif. klik disinif Larangan Menyita Milik Pihak Ketiga. lengkapnya klik disini g Penyitaan berdasarkan Perkiraan Nilai Objektif dan Proporsional dengan jumlah Tuntutan penjelasannya klik disinih Mendahulukan Penyitaan Barang Bergerak penjelasannya klik disinii Dilarang Menyita Barang Tertentu penjelasannya klik disinij Penjagaan Sita tidak boleh diberikan kepada kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG, dalam ketentuan tersebut, ditegakkan prinsip penjagaan barang sitaan tetap berada di tangan tergugat atau tersita. Prinsip ini ditegaskan juga dalam SEMA No. 5 Tahun 1975, yang melarang penyerahan barang yang disita kepada penggugat atau pemohon şita. Pada hurufg SEMA tersebut ditegaskanagar barang-barang yang disita tidak diserahkan kepada penggugat atau pemohon şita, tindakan hakim yang demikian akan menimbulkan kesan seolah-olah penggugat sudah pasti akan dimenangkan dan scolah-olah pula putusannya uitvoerbaar bij voorraad serta-merta.Pada bagian akhir SEMA itu, ditekankan pcringatan kepada para hakim dan juru şita, agar tidak melanggar prinsip tersebut. Untuk lebih jelasnya penerapan atas larangan itu, dapat diikuti uraian Penjagaan sita atas barang bergerakSesuai dengan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG mengatur tata tertib penyimpanan atau penjagaan barang sitaan benda bergerak. Berdasarkan prinsip berikutDitinggalkan untuk disimpan oleh pihak tersita atau tcrgugat di tempat barang itu terletak, atau sebagian barang itu dibawa ke tempat pcnyimpanan yang patokan aturan penyimpanan sitaan barang bergerak yang mesti pedomani hakim dan juru sita. Penyimpanan atau pcnjagaan diserahkan kepada tersita sebagai pemilik dengan cara1 Tetap Diletakkan pada Tempat Semula Menurut ketentuan ini, barang yang disita tetap ditinggalkan ațau diletakkan pada tempat semula barang sitaan tidak boleh diambil dan diserahkan penyimpanannya kepada penggugat sebagai pemohon sita, juru sita mencatat dan memerintahkan dalam berita acara sita agar tersita tergugat menjaga barang karena itu, keliru sekali penerapan yang menyerahkan penjagaan kepada penggugat. Cara itu bertentangan dengan hukum dan tujuan penyitaan sebagai jaminan pemenuhan pembayaran tuntutan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun undang-undang membolehkan penyitaan terhadap harta kekayaan tergugat, hal itu bermaksud untuk menjamin kepentingan penggugat pada saat putusan berkekuatan hukum tetap. Selama putusan yang demikian belum diperoleh, tidak dibenarkan menyerahkan barang sitaan kepada penggugat. Segala tindakan yang bersifat mengasingkan atau memisahkan hak kepemilikan atau penguasaan barang sitaan dari tersita, tidak dibenarkan hukum, sampai putusan mengenai perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum Sebagian Disimpan di Tempat yang PatutUndang-undang memberi kemungkinan membawa dan menyimpan barang sitaan dari tempat semula ke tempat yang patut. Sebagian atauseluruhnya dibawa dan disimpan di tempat lain yang dianggap hakim atau juru sita lebih layak sesuai dengan jenis dan sifat barang, tetapi penjagaan dan penguasaannya tetap berada di tangan tersita. Tujuan memerintahkan penyimpanannya di tempat lain yang dianggap lebih patut atau layak, demi menjaga keselamatan barang. Oleh karena itu, kebolehan atas penyimpanan di tempat lain tidak boleh dimanipulasi dengan jalan menyerahkan penjagaan kepada penggugat. Di mana pun barang sitaan disimpan, kewenangan penjagaan dan penguasaan tetap di tangan tergugat. Sekiranya tergugat tidak hadir pada waktu penyitaan dilaksanakan, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerahkan penjagaan barang kepada penggugatb. Penjagaan Uang yang Diblokir diBankPada dasarnya penyitaan uang yang ada di bank disamakan dengan penyitaan barang bergerak. oleh karena itu, prinsip penyimpanan dan penjagaannya tunduk kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIRtetap disimpan pada rekening atau deposito tergugat di bank yang bersangkutanpenjagaan dan penguasaannya tetap berada di tangan tersita, oleh karena itu tidak boleh dipindahnamakan kepada orang Iain, tetapi harus tetap atas nama dipindahkan ke bank lain, jika dianggap hal itu lebih layak atau lebih aman atau di kepaniteraan PN, namun tetap atas nama Pencatatan Lengkap Identitas UangApabila yang disita itu dalam bentuk uang murni di tempat kediaman atau di tempat perusahaan tergugat, paling tidak harus dicatat identitas uang itu, antara lain• jumlah total keseluruhan,• jumlah dan jenis tukarannya lembarannya, dan• nomor seri masing-masing identitas dicantumkan juru sita dalam berita acara Sita, sehingga segala sesuatu yang menyangkut jumlah dan jenis lengkap tercatat secara rinci dalam berita Pencatatan Pemblokiran Rekening atau DepositoKalau yang disita adalah rekening atau deposito pada bank, pencatatannya dalam berita acara, cukup meliputi identitas• nama pemiliknya,• nomor rekening atau deposito,• jumlah nilai yang terdapat di dalamnya, dan• bank tempat rekening atau deposito disita atau pencatatan penyitaan rekening atau deposito, hampir sama dengan pencatatan penyitaan atas saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Minimal dalam berita acara tercatat identitas• nama pemiliknya atau penerbitannya serta nomor serinya,• harga nilai yang tercantum di dalamnya,• jumlah keseluruhannya dan banyak lembarnya, dan• dari dan di tempat mana saham atau obligasi itu disita 3 Pemakaian uang sitaanSepanjang barang bergerak yang disita mempunyai fisik yang dapat dipergunakan, serta penggunaannya tidak berakibat habis terpakai, tergugat atau tersita, tidak dilarang memakainya. Umpamanya kursi atau televisi, dapat dipergunakan tergugat, karena penggunaannya tidak habis tcrpakai, oleh karena itu dapat dipergunakan dan dinikmati tergugat. Atas dasar itu penyitaan barang perabotan rumah tangga, bolch dipakai dan dinikmati tersita. Tidak demikian halnya dengan uang. Terhadap uang yang disita atau rekening dan deposito yang diblokir pada suatu bank Dilarang untuk dipakai atau digunakan,Bahkan rekening atau deposito yang berada dalam status blokir, dilarang untuk dicairkan, dengan demikian, dilarang untuk mempergunakan atau memindahkan rekening atau deposito tersebut kepada orang atas larangan itu yaitu sekali uang atau rekening dan deposito dan dipakai untuk tujuan apa pun, akan habis nilai dan harganya, sehingga keutuhan dan eksistensinya sebagai barang jaminan, hilang bersamaan dengan pemakaian dari prinsip tersebut, pemakaian uang yang diblokir pada bank, dibenarkan pemakaiannya secara kasuistis, apabila penggunaannya berkaitan dengan kepentingan umum. Ambil salah satu kasus penyitaan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, mulai dari SD sampai perguruan Tinggi. Antara para pengurus terjadi sengketa. Salah seorang pengurus menggugat pengurus yang lain atas dalil telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyelewengan uang yayasan. Gugatan dibarengi dengan permintaan sita atas seluruh uang yayasan yang terdapat dalam rekening bank. Permohonan sita dikabulkan dengan jalan menyita dan memblokir rekening yayasan yang ada di bank. Akibat penyitaan itu, yayasan tidak mampu membayar gaji guru maupun biaya operasional pendidikan, sehingga ribuan murid dan mahasiswa terlantar pendidikannya. Memperhatikan akibat buruk penyitaan itu, MA melalui jalur pengawasan sependapat dengan permintaan tergugat pengurus yayasan yang digugat, agar pemakaian uang yang disita dapat diberikan setiap bulan sesuai dengan kebutuhan riil dengan cara pengambilan, pencairan dan pemakaiannya setiap bulan disetujui dan diawasi Ketua PN. Terobosan ini dapat dibenarkan atas dua alasan. Pertama, pendidikan tidak boleh diterlantarkan oleh tindakan penyitaan yang timbul dari sengketa antara pengurus yayasan, oleh karena itu dalam kasus ini tidak tepat menyita rekening yayasan tersebut. Kedua, meskipun uang itu habis terpakai oleh para tergugat demi untuk kelangsungan pendidikan, nilai harta kekayaan yayasan dalam bentuk barang tidak bergerak masih cukup banyak. Seandainya terjadi pengalihan pengurusan dari para Tergugat kepada penggugat, pcncairan periodik setiap bulan, tidak menganggu kelangsungan yayasan. c. Penjagaan sita atas Barang Tidak BergerakTerhadap barang bergerak ada pengaturannya pada Pasal 197 ayat 9 HIR dan Pasal 212 RBG, namun tidak pengaturan terkait penjagaan sita atas Barang tidak bergerak .. Tidak ada penjelasan kenapa hal itu tidak diatur. Dalam praktik kekosongan hukum itu, telah timbul perbedaan pendapat dan ditemukan berita acara sita yang mcnyerahkan penjagaan barang tidak bergerak kepada penggugat. Scbaliknya, ada pula yang konsekuen menyerahkan penyimpanan dan penjagaan maupun penguasaannya kepada tergugat tersita.Pcndapat pcrtama, didasarkan pada alasan, undang-undang sendiri tidak melarang atau mengatur secara tegas tentang penjagaan sita barang tidak bergerak. Dengan demikian, menyerahkan pcnerapannya kepada kebijaksanaan pengadilan. Hakim atau juru sita bebas menentukan kepada siapa penjagaan diberikan. Pendapat terscbut tidak dapat dibenarkan dengan alasan 1 Bertentangan dengan hııruf g SEMA No. 05 Tahun 1975Seperti yang dijelaskan, MA melalui SEMA No. 05 Tahun 1975, dengan tegas melarang menycrahkan penjagaan barang yang disita kepada penggugat pemohon atas alasan tindakan yang demikian seolah-olah menempatkan tergugat sudah pasti berada pada posisi kalah dan Penggugat dalam posisi menang. Oleh karena itu, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mengalahkan tergugat, tidak beralasan menyerahkan barang sitaan di bawah penjagaan dan penguasaan penggugat. 2 Penjagaan yang Disebut Pasal 197 Ayat 9 HIR, Meliputi Barang Tidak BergerakDalam hal ini dapat dibenarkan pendapat Sübekti21 yang menyimpulkan bahwa lingkup penjagaan barang sita yang diatur Pasal 197 ayat 9 HIR meliputijuga barang tidak bergerak. Oleh karena itu, penjagaannya menurut hükum diserahkan kepada tergugat, tidak boleh kepada Penjagaan Sita Tidak Boleh kepada Pihak KetigaSelain daripada penjagaan sita tidak boleh diserahkan di bawah pengawasan dan penguasaan penggugat, dilarang juga menyerahkan penguasaannya kepada pihak ketiga. Juru sita yang menyerahkan penjagaan kepada Kepala Desa adalah keliru. Yang paling celaka, apabila penjagaan dan pengawasan diserahkan kepada penggugat atau kepala desa. Misalnya, barang yang disita mobil angkutan atau kebun cengkeh. Lantas sejak penyerahan dilakukan, mobil tersebut dioperasikan kepala desa atau penggugat, atau hasil cengkeh dari kebun tersebut diambil untuk dinikmati. Tindakan pengoperasian dan pengambilan hasil itu, melanggar dan merampas hak tersita, padahal menurut hukum-rumah, kebun, atau kendaraan yang disita-tetap berada di tangan Penyitaan Tidak mengurangi Penguasaan dan Kegiatan UsahaSepanjang pemakaian tidak berakibat habis terpakai, tidak dilarang mempergunakannya, Tergugat herhak penuh memakai dan mendiami runıalı yang disita. Tersita berhak penuh menguasai kebun yang disita serta berhak ıncngambil hasilnya untuk dipakai dan dinikmati. Penyitaan tidak boleh menglıalangi dan menghambat kegiatan perusahaan Tergugat. Penyitaan atas bangunan pabrik atau toko tidak menghalangi hak tcrsita untuk mcnjalankan kcgiatan usaha scbagainıaııa nıcstiııya. Yang boleh disita hanya barang invcntaris bukan kcgiatan ıısaha. Perusahaan pcngaııgkutan yang nıobil-mobilnya disita tctap dibiarkan bcrjalan scpcrti scdiakala scsuai dcngan prinsip rijdende beslag. Mcnurııt prinsip ini, pcnyitaan atas barang prasarana perusahaan, tidak menghalangi dan nıclcnyapkaıı hak tcrsita untuk tctap mcnjalankan kegiatan operasional pcrıısalıaaıı atacı usaha milik tcrgugat. Schingga tidak mengakibatkan hilangnya hak penguasaan dan kcpcmilikan maupun kclancaran usaha tergugat. Pcnıakaian yang dilarang hanya terbatas pada barang sitaan yang habis dalam pemakaian, dengan dcmikiantersita berhak nıcnganıbil hasil barang sitaan, melanjutkan pembangunan di atasnya, kccuali ada putusan provisi yang melarangnya, dan melancarkan operasional kegiatan usaha atasnya.
Barangyang disita merupakan milik terhukum. Kepemilikan disini dapat dan hasil penjualan barang 6. Bukti yang tidak diambil oleh yang berhak. 7. Ketua Pengadilan Negeri, hal tersebut diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) KUHAP. Dalam Ayat (2) menyebutkan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan

c. Barang tak Bergerak yang Boleh Disita Dalam golongan barang tak bergerak yang boleh disita, yaitu 1 Rumah tinggal, bangunan kantor, bangunan perusahaan, gudang dan sebagainya, baik yang ditempai sendiri maupun yang disewakan atau dikontrakan kepada orang lain. 2 Kebun, sawah, bungalow dan sebagainya baik yang ditempati atau dikerjakan sendiri maupun yang disewakan. 2. Barang-barang yang Dikecualikan dari Penyitaan Barang-barang yang dikecualikan menurut ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 200 adalah sebagai berikut a. Pakaian dan tempat tidur serta perlengkapan yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. b. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah. c. Perlengkapan penanggung pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari Negara. d. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak dan lat-alat yang digunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan. e. Peralatan dalam kendaraan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak melebihi dari Rp. dua puluh juta rupiah. f. Peralatan Penanggung cacat yang digunakan penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungnnya. G. Pelaksanaan Penyitaan Pelaksanaan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak yang melunasi pajak terutang dan biaya penagihan pajak dalam Surat Paksa sebagaimana mestinya diatur dalam Pasal 10 sampai dengan 24 Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa PPSP sesuai dengan Pasal 24 Undang- undang Nomor 19 Tahun 2000, ketentuan mengenai tata cara penyitaan diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 24 tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 135 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang ditetapkan tanggal 21 Desember 2000 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Penyitaan terhadapa penanggung pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik yang berada ditempat kedudukan yang bersangkutan maupun maupun ditempat lain. Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang milik tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua yayasan.

Barangbarang yang tidak boleh disita menurut ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2000 adalah sebagai berikut: a. Pakaian dan temat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. b. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak

MK menilai kerugian yang dialami pemohon disebabkan karena penerapan norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma Intinya, pasal itu menyebutkan terhadap aset negara tak bisa dilakukan penyitaan. Nah, disinilah persoalannya. Tedjo memiliki perkara perdata melawan Walikota Surabaya. Berdasarkan Putusan pengadilan yang inkracht, Tedjo akhirnya menang. Walikota harus membayar sejumlah uang kepada Tedjo. Namun, Walikota tak mau melaksanakan putusan itu. Langkah Tedjo untuk melakukan penyitaan terhadap aset Kota Surabaya tak bisa dilakukan. Mereka selalu berlindung dibalik pasal itu,  Satu-satunya langkah tersisa yang dimiliki Tedjo adalah membawa Pasal 50 itu ke MK. Sayangnya, usaha itu untuk sementara kandas karena MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menilai perkara Tedjo itu merupakan persoalan penerapan hukum. Kerugian pemohon sama sekali tidak ada hubungannya dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya, ujar Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.  Maruarar mengatakan, dalam persoalan ini, cantelan Pasal dalam UUD 1945 yang digunakan Tedjo tidak ada kaitannya dengan kerugian yang dialami olehnya. Tedjo memang membawa Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 2, Pasal 28I ayat 2 dan ayat 4 UUD 1945. Pasal yang dijadikan dasar pengajuan permohonan sama sekali tidak dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 50 undang-undang a quo, jelas Maruarar  MK akhirnya berkesimpulan kedudukan hukum atau legal standing Tedjo tidak memenuhi syarat-syarat hukum sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat 1 UU MK. Karenanya, lanjut Tedjo, MK tidak perlu mempertimbangkan dan menilai lebih lanjut pokok permohonan. Proses persidangan memang berlangsung singkat. Tanpa mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah maupun saksi dan ahli, sebagaimana lazimnya, MK langsung menjatuhkan putusan. Alasannya, permohonan Tedjo ini sejak awal tidak relevan.  Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi telah menjelaskan larangan untuk menyita aset negara sudah eksis sejak zaman kolonial. Tujuannya justru untuk melindungi kepentingan umum. Bayangkan saja bila Gedung MK ini disita, tuturnya. Karenanya, ia tak sependapat dengan Tedjo bila Pasal itu dinilai diskriminatif.  Arsyad menilai persoalan ini hanya berkaitan dengan proses eksekusi saja. Ia menyarankan agar Tedjo meminta Ketua PN Surabaya mengeluarkan aanmaning atau surat teguran lagi. Tapi permintaan anda ini ditembuskan juga ke Pengadilan Tinggi dan Ketua Muda Pengawasan MA, ujarnya. Dengan tembusan itu, Arsyad menilai eksekusi akan berlangsung lancar.  Putusan memang telah diketok. Isinya pun mirip dengan apa yang telah diutarakan Arsyad tersebut. Tak ada diskriminasi dalam Pasal 50 itu. Meski begitu, Tedjo sampai saat ini masih bertanya-tanya. Mengapa bila rakyat kalah berperkara dengan negara, aset rakyat bisa disita. Sedangkan ketika negara kalah berperkara dengan rakyat, aset negara tidak dapat disita. Pertanyaan yang masih disimpan Tedjo ketika menuju rumahnya selepas menghadiri sidang pembacaan putusan di tua itu tak bisa memendam amarahnya lagi. Tedjo Bawono, nama lengkapnya, menumpahkan amarahnya saat diwawancarai wartawan usai sidang. Ini tidak adil, katanya. Mahkamah Konstitusi MK memang baru saja mengetuk palu putusan atas permohonan Tedjo dalam pengujian Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar di ruang sidang MK, Rabu 28/1. Putusan ini bagi Tedjo bak petir di siang bolong. Ia mengaku tak tahu kemana lagi akan memperjuangkan haknya. Saat ini ia hanya bisa mengomentari putusan itu. Bagaimana mungkin aset negara itu tak bisa disita? ujarnya.  Tedjo memang menunjuk Ketentuan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. Pasal itu menyebutkan 'Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap a. uang atau barang berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; c. barang bergerak milik negara/ daerah yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.'  Â

Berikut10 barang yang dilarang dimasukkan dalam kabin pesawat. - Halaman 3. Selasa, 2 Agustus 2022; Cari. Network. Jangan sampai obatmu disita petugas bandara. 9. Raket bulutangkis (bellracquetsports.com) Mungkin tidak ada yang mengira raket bulutangkis tidak boleh dibawa saat penerbangan. Nyatanya itu tidak boleh masuk dibagasi kabin. 10
2. Penanggung Pajak memindah tangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan usahanya di Indonesia. 3. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu. 4. Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara. 5. Terjadinya penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan . H. Objek barang yang dapat disita dan tidak disita Penyitaan adalah tindak lanjut dari pelaksanaan penagihan dengan Surat Paksa. Penyitaan diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1, 2, 3 sebagai berikut 1. Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau ditempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan hutang tertentu yang dapat berupa a. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasaan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain atau b. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. 2. Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain. 3. Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak. 4. Barang-barang yang tidak boleh disita menurut ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2000 adalah sebagai berikut a. Pakaian dan temat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. b. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah. c. Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas. d. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan, dan keilmuan. e. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp. f. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungan. BAB IV ANALISA DATA EVALUASI DATA A. Penerbitan surat paksa pada kantor pelayanan pajak pratama Medan
Kedua barang yang disita adalah barang sejenis atau senilai dengan utang pemilik barang tersebut, tidak boleh lebih. Jika barang yang disita bukan sejenis dengan utang pemilik barang, maka barang tersebut wajib dijual dan sisanya dikembalikan pada pemilik barang. Misalnya, Ahmad mempunyai utang uang sebanyak 500 ribu pada Hasan.
.
  • ruu3j7r6dw.pages.dev/22
  • ruu3j7r6dw.pages.dev/482
  • ruu3j7r6dw.pages.dev/344
  • ruu3j7r6dw.pages.dev/175
  • ruu3j7r6dw.pages.dev/78
  • ruu3j7r6dw.pages.dev/139
  • ruu3j7r6dw.pages.dev/69
  • ruu3j7r6dw.pages.dev/482
  • barang yang tidak boleh disita