2. Karakteristik Shigat al-Nahy Menurut Mustafa Said al-Khin, bahwa ada empat macam bentuk karakteristik yang dapat digolongkan kepada al-Nahy di dalam nash, Adapun empat macam bentuk shighat al-Nahy itu adalah:5 1 Mustafa said al-Khin. Asr al-Ikhtilaf Fi al-Qawaid al-Ushuliyah Fi Ikhtilaf al-fuqaha’.
amm dan khas dalam al-Qur’an. Adakalanya lafadz umum itu ditentukan dengan lafadz yang telah disediakan untuk itu, seperti lafadz “kullu, jami’u, dan lain-lain. Maka yang dimaksud dengan ‘amm yaitu suatu lafadz yang dipergunakan untuk menunjukkan suatu makna yang pantas (boleh) dimasukkan pada makna itu dengan mengucapkan sekali ucapan
Maraghi dalam tafsirnya, Tafsir al-Maraghi, menjelaskan bahwa kata ghulu l dalam ayat itu berm akna „ al-akhdz al- kh u fiy yah‟, yaitu mengambil sesuatu dengan 9
Pengertian Am. ‘Am di tinjau dari segi bahasa berarti umum dan merata. Dalam ushul fiqih, ‘am adalah lafadh yang menunjukkan dua atau lebih yang tidak terbatas. Ada pula yang mengartikan ‘am sebagai lafadh yang mencakup bawahannya. Sederhananya ‘am adalah lafadh dalam al-Quran yang mencakup dua perkara atau lebih.
Dua hal itu adalah tentang lafadz ‘am , khas, Amr, Nahi serta dalalahnya. Insya Allah dalam makalah sederhana ini keempatnya akan dibahas. Setiap pengambilan hukum (istinbath) dalam syari’at Islam harus berpijak atas Al-Qur’an al-karim dan sunnah nabi. Dengan demikian, dalil syar’i ada dua bentuk yaitu; Nash dan Ghoirun Nash (bukan Nash).
membedakan antara lafadz amar (perintah) dan Nahi (larangan) dalam Al Qur’an. kemudian bisa kita amalkan / kerjakan dalam amar ma’ruf dan nahi munkar (menyeru. kebaikan dan mencegah kemunkaran). c. Contoh nahi: ِ ٔ ِ ٍَتَّع ْ َْب ث ٍَب ٚ َ عَي ْ َْيْل َ اِى َّ ُ َّت َ َُذ ََل
a. Kelancaran dalam menghafal Al-Qur‟an. Salah satu ingatan yang baik yaitu siap, bisa memproduksi hafalan dengan mudah saat dibutuhkan.9 dan diantara syarat menghafal Al-Quran yaitu, teliti serta menjaga hafalan dari lupa. Sehingga, kemampuan menghafal Al-Qur‟an seseorang dapatIbn al-‘Arabi berkata: “Ayat ini dan ayat berikutnya merupakan dalil bahawa amr ma’ruf dan nahi munkar itu adalah fardhu kifayah.” (Lihat Ahkam al-Quran, 1/292) Fardu ‘ain . Hukum ini berlaku bagi seseorang (sendirian) yang mengetahui kemungkaran, dan mampu untuk memberantas kemungkaran tersebut.Kami menurunkan al-Qur'ân hanya dengan tujuan agar kamu dapat memberikan penjelasan mana yang benar di antara persoalan-persoalan keagamaan yang menjadi perdebatan manusia. Dan, agar al-Qur'ân itu menjadi petunjuk yang sempurna dan rahmat yang menyeluruh bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan kitab suci yang diturunkan-Nya.
.